page

Rabu, 07 Maret 2012

Indonesia Contac Center Award 2012 (3) Persyaratan Peserta Korporat


PERSYARATAN PESERTA KORPORAT.
  1. Peserta Korporat dapat diwakili oleh:
  • Pengguna adalah perusahaan yang mengelola operasional contact center untuk menjalankan bisnisnya sendiri atau pengguna jasa outsourcing dari penyedia jasa outsourcing.
  • Penyedia Jasa adalah perusahaan yang menyediakan fasilitas operasional contact center untuk dipergunakan oleh perusahaan lain.
  1. Peserta Korporat dikelompokan dalam 7 kelompok kategori:
  • The Best Contact Center Operations, kriteria ini dapat diikuti oleh contact center yang menjalankan operasional contact center dan mampu menunjukkan kemampuan dalam mengelola ketersediaan sumber daya untuk mencapai kinerja operasional terbaik pada kurun waktu yang dilombakan.
  • The Best Technology Innovation, kriteria ini dapat diikuti oleh contact center yang dapat menunjukkan kemampuan dalam merancang dan menerapkan inovasi teknologi dengan kontribusi yang dapat diukur dan telah diterapkan pada kurun waktu yang dilombakan.

  • The Best Business Contribution, kriteria ini dapat diikuti oleh contact center yang dapat menunjukkan kontribusi contact center terhadap bisnis perusahaan atau organisasi, dalam bentuk yang dapat diukur, baik terhadap penghematan biaya maupun peningkatan pendapatan pada kurun waktu yang dilombakan.
  • The Best Human Resources Retention Program, kriteria ini dapat diikuti oleh contact center yang dapat menunjukkan keunggulan dalam kreativitas pelaksanaan program penghargaan bagi tenaga kerja contact center di perusahaannya dan memberikan dampak bagi retensi karyawan contact center pada kurun waktu yang dilombakan.
  • The Best Community Spirit, kriteria ini dapat diikuti oleh contact center yang dapat menunjukkan kontribusi contact center terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan, yang berdampak positif dalam keterlibatan karyawan contact center terhadap kegiatan publik pada kurun waktu yang dilombakan.
  • The Best Team Work, kriteria ini dapat diikuti oleh 1 tim per perusahaan contact center yang mengikuti lomba individual sebanyak 10 orang dengan tanpa batasan jabatan, selama peserta adalah staff contact center.
  • The Best Contact Center Talent, kriteria ini dapat diikuti oleh seluruh peserta lomba korporat dengan menampilkan kesenian Tarian Tradisional dan paduan suara, yang diwakili oleh masingmasing 1 kelompok dari setiap perusahaan, sebanyak max. 20 orang dengan tanpa batasan jabatan, selama peserta adalah staff contact center.
  1. Peserta The Best Contact Center kategori Operations, Technology Innovation, HR Retention Program dan Business Contribution terbagi dalam 3 kategori :
  • Kategori Perusahaan dengan kapasitas dibawah 30 seats dapat diwakili oleh 1 lokasi Contact Center.
  • Kategori Perusahaan dengan kapasitas antara 30 - 100 seats dapat diwakili oleh 1 lokasi Contact Center.
  • Kategori Perusahaan dengan kapasitas diatas 100 seats dapat diwakili oleh 1 lokasi Contact Center.
  1. Peserta The Best Community Spirit dan The Best Team Work dilombakan dalam 1 kategori yang dapat diwakili oleh 1 lokasi Contact Center.
  2. Peserta The Best Contact Center Talent dilombakan dalam 2 kategori yaitu:
  • Kategori Paduan Suara, dapat diwakili oleh 1 tim per perusahaan.
  • Kategori Tarian Tradisional, dapat diwakili oleh 1 tim per perusahaan.
  1. Ketentuan perhitungan jumlah kapasitas dihitung berdasarkan jumlah total seat yang disediakan oleh perusahaan.
  2. Perusahaan penyedia jasa outsourcing dan perusahaan pengguna outsourcing dapat berpartisipasi mewakili contact center perusahaan yang dikelolanya dengan persetujuan dari perusahaan yang diwakilinya.
  3. Peserta yang membawakan presentasi lomba Kategori Korporat adalah individu yang masih bekerja dan telah bekerja pada perusahaan yang diwakili selama minimum 1 tahun dan menduduki jabatan yang diwakili selama 6 bulan.
  4. Peserta yang mengikuti The Best Contact Center Team Work dan The Best Contact Center Talent adalah individu yang masih bekerja dan telah bekerja pada perusahaan yang diwakili selama minimum 6 bulan dan menduduki jabatan yang diwakili selama 3 bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar